Zainut Tauhid: SKB Tiga Menteri Mempertegas Jaminan Hak Kebebasan Beragama

photo author
- Minggu, 7 Februari 2021 | 11:56 WIB
IMG-20201225-WA0185
IMG-20201225-WA0185

 

Edisi.co.id - Jakarta,  Zainut Tauhid Sa'adi Wakil Menteri Agama yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat memberikan komentarnya terkait pengaturan pakaian seragam di sekolah. Menurutnya  keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

"Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," tegas Zainut dalam keterangan tertulisnya Minggu (7/2/2021).

Ditambahkan lagi, dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih  apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di  sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

"Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya. Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah," tambahnya.

Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekulerisasi kurang tepat dan berlebihan.

"Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka. Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat,"terang Zainut

Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran. (Ihm)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X