MUI Sarankan Bulan Ramadhan Vaksinasi Dilakukan Malam Hari

photo author
- Selasa, 16 Maret 2021 | 17:58 WIB
IMG-20210316-WA0253
IMG-20210316-WA0253

 

Edisi.co.id, - Jakarta. Hari ini, Selasa (16/3/2021) Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai  wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, dan di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Asrorun Niam Sholeh Ketua Bidang Fatwa MUI menjelaskan, "Ini sebagai acuan bagi umat Islam agar dapat menjalankan  puasa Ramadhan dengan  memenuhi kaedah keagamaan dan pada  saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan hard imunity dengan  program vaksinasi covid-19 secara masif"

FATWA NOMOR 13 TAHUN 2021
TENTANG
HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA

Pertama  :      Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1.      Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

2.      Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua  : Ketentuan Hukum

1.      Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

2.      Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang  berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga    :  Rekomendasi

1.      Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Jakarta, 16 Maret 2021

Wassalam

Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X