Edisi.co.id, Tangerang - Warga di Kabupaten Tangerang akan bisa melaksanakan Salat Id pada Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengizinkan hal itu dengan syarat.
"Perlu diketahui bersama untuk seluruh camat dan MUI se-Kabupaten Tangerang bahwa kita akan melaksanakan Salat Idul Fitri, ini perlu dijadikan prioritas agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap kegiatannya," kata Zaki, Selasa (4/5/2021).
Zaki berharap, lokasi Salat Idul Fitri diperbanyak sehingga bisa menghindari kerumunan. Selain itu, dia meminta para camat, Ketua MUI dan DMI kecamatan di Kabupaten Tangerang memperhatikan zona penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing, sebelum memberi izin pelaksanaan salat.
"Dengan begitu pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa kita laksanakan," ucap Zaki.
Zaki juga mengungkap akan menggelar rapat koordinasi 2 hari atau sehari sebelum Idul Fitri untuk membahas beberapa hal terkait pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat wisata dan perbelanjaan. Pengetatan di perbatasan antara kota/kabupaten juga akan menjadi bahan pembahasan.
"Insya Allah H-1 atau H-2 kita adakan pelaksanaan rapat koordinasi lagi terkait dengan informasi perkembangan COVID-19," ujarnya.
Sumber: banten.idntimes.com