Penyekatan Akan Lebih Diperketat, Ini Syarat Perjalanan Mulai Senin

photo author
- Jumat, 9 Juli 2021 | 20:29 WIB
_210709_202840_057
_210709_202840_057

Edisi.co.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan perubahan dua surat edaran (SE) dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.


Adanya perubahan SE ini bertujuan untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi, dalam rangka membantu menurunkan kasus harian Covid-19.


Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, menuturkan, dari evaluasi yang dilakukan pihaknya hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, Kemenhub menyimpulkan beberapa fakta.


Salah satunya tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi.


Adita menambahkan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.


“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” ujar Adita, dalam keterangan resmi (9/7/2021).


Secara umum terdapat dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum) misalnya, hanya berlaku untuk beberapa kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.


Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.


Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.


“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” tutup Adita.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: rohmat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X