Penyeludupan Benih Lobster, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok: Negara Dirugikan 6 Miliar

photo author
- Selasa, 13 Juli 2021 | 16:24 WIB
IMG-20210713-WA0353
IMG-20210713-WA0353

Edisi.co.id, Jakarta - Terkait diungkapnya upaya penyeludupan benih Lobster oleh Polsek Sunda Kelapa hari ini, Selasa 13 Juli 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan Pres Konferensi. Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan dari upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 61.397 mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 6 miliar.

“Nilai benih lobster sebesar Rp6 miliar,” kata Putu kepada wartawan yang didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan ketiga pelaku sudah dua kali melakukan penyeludupan benih lobster asal Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar.

“Lebih dari sekali,” jelasnya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku berinisial UJ, NU dan R tersebut akan menyelundupkan benih lobster lewat Jakarta lalu ke Lampung dan lewat jalur laut untuk dibawa ke luar negeri.

“Mereka ini memanfaatkan penyekatan PPKM asal benih lobster dari Pelabuhan Ratu dan lewat dari Jakarta ke Lampung lalu lewat benih lobster ini keluar negeri,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, penyidik masih pengembangan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan lainnya.

“Kami masih mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut berhasil meringkus tiga tersangka berinisial UJ, NU dan R yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster didepan gudang PT Naga Laut Bersinar di Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Minggu (11/7) dinihari sekitar pukul 00.05 WIB menyita barang bukti berupa 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp100.000 dipasaran.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal :88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP turut serta telah menyelundupkan benih lobster tanpa ijin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X