PN Jakarta Timur di Tutup Sementara Akibat Pegawainya Positif Covid-19

photo author
- Selasa, 13 Juli 2021 | 21:31 WIB
sidang-lanjutan-habib-rizieq-tak-lagi-disiarkan-online-pn-jaktim-jej
sidang-lanjutan-habib-rizieq-tak-lagi-disiarkan-online-pn-jaktim-jej

Edisi.co.id– Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup sementara layanan mulai 13-14 Juli 2021. Ini setelah ada pegawai positif COVID-19.


Berdasarkan laman resminya, Senin (12/7/2021), PN Jakarta Timur sementara ini hanya membuka pelayanan untuk penerimaan surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan.


"Sehubungan dengan adanya hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19, seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara ditiadakan," tulis pengumuman tersebut.


PN Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa penutupan sementara tersebut mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021.


Sementara itu untuk ketiga layanan yang masih beroperasi saat penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dibuka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.


Sedangkan selama penghentian sementara layanan seluruh pegawai PN Jakarta Timur melakukan kegiatan dari rumah atau work from home.


"Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh kegiatan/operasional Perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021," tulis PN Jakarta Timur dalam pengumumannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: rohmat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X