Edisi.co.id, Jakarta – Pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Surai ini akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Sebagai informasi, mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021, perjalanan rutin di wilayah aglomerasi dengan menggunakan moda transportasi darat, termasuk ojol, diwajibkan untuk menyertakan STRP atau surat tugas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa khusus SRTP untuk driver ojol pembuatannya akan dilakukan secara massal oleh Dishub DKI Jakarta.
“Khusus untuk pengemudi ojek online kami koordinasi dengan Kadishub DKI, sifatnya STRP-nya ini akan dibuat secara massal,” katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/7/2021).
Budi menambahkan, para aplikator ojol akan memberikan data driver atau mitranya kepada Dishub DKI untuk pembuatan STRP.
“Dishub tidak mengeluarkan secara satu persatu, karena ada banyak,” katanya.
Dalam SE 49 Tahun 2021 terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat bepergian dengan adanya moda transportasi darat inilah yang akan diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online.
Dalam hal tersebut, tak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.
Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.