Edisi.co.id– Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyekatan dan sistem buka-tutup di sembilan gerbang tol (GT) Jakarta-Cikampek (Japek).
"Ya, total ada sembilan GT di ruas Tol Jakarta-Cikampek yang disekat," jelas Humas Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Hendra Damanik, Rabu (14/07/2021).
Penyekatan Jalan Tol Cikampek
Kebijakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari adanya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hendra juga menjelaskan, sembilan titik pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas (lalin) berada di tiga wilayah yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Karawang.
Terdapat dua GT di Kota Bekasi yang akan dilakukan penyekatan yaitu, GT Bekasi Barat 1 dan GT Bekasi Timur 2.
Kedua GT ini akan segera diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan ke arah Jakarta secara situasional.
Kemudian, empat GT di Kabupaten Bekasi yaitu GT Tambun yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan ke arah Jakarta dan Cikampek.
Selanjutnya, GT Cikarang Barat 4, GT Cibatu, serta GT Cikarang Timur yang memberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta secara situasional.
Dan juga, ada tiga titik di Kabupaten Karawang yakni GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1 yang melakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang.
Sementara GT Cikampek akan diberlakukan pemeriksaan dan pengalihan kendaraan ke arah Cikampek.
Hendra mengatakan, pemberlakuan penyekatan skema buka-tutup ini merupakan wewenang pihak kepolisian.
Maka dari itu, pihaknya mendukung pelaksanan pembatasan dan pengendalian lalin di ruas tol tersebut.
"Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah menekan lonjakan kasus Covid-19 melalui ketentuan PPKM Darurat," tutup Hendra.