Bukan Lagi STRP, Berikut Syarat yang Wajib diLengkapi Saat Naik KAJJ

photo author
- Senin, 26 Juli 2021 | 21:06 WIB
60e5777ba37a2
60e5777ba37a2

Edisi.co.id– Perpanjangan PPKM Level 4 resmi diberlakukan mulai hari ini, berdampingan dengan hal itu, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh atau KAJJ dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek bukan lagi wajib membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.


Meski bukan lagi  STRP, untuk memastikan kesehatan penumpang, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa lewat keterangannya.


“Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” terang dia dikutip Senin 26 Juli 2021.


Bagi pelanggan yang berusia di bawah 18 tahun dan hendak naik KAJJ tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.


“Sedangkan, untuk pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: rohmat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X