Edisi.co.id, Jakarta - Terkait dibongkarnya pemalsuan Sertifikat Vaksin, hari ini Rabu (28/07/21) Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan konferensi pers di halaman Polres pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan Kasus pembuatan Sertifikat vaksin palsu berawal dari kecurigaan anggota terhadap warga yang memiliki sertifikat vaksin Palsu.
"AEP dan TS, sepasang Suami Istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya," Jelas AKBP Putu.
Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.
"Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,” tambah AKBP Putu.
Disisi Lain Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David mengatakan, kita berhasil mengamankan pelaku pembuat sertifikat vaksin Palsu, dari pengembangan warga yang memiliki sertifikat vaksin Palsu.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 miliar rupiah.