Edisi.co.id, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terkait video viral yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.
Menag mengatakan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga: Dinilai Hina Islam, PERSIS Minta Polisi Tangkap YouTuber M Kece
Selanjutnya dijelaskan, ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.
Baca Juga: Polres Depok Menyatakan Ledakan Margo City Sudah Jelas Sebabnya
Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif.
Artikel Terkait
Menag Yaqut: Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H
Covid-19 Naik Tajam, Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
Sabtu, 10 Juli Pukul 10.07, Menag Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta
Tahun Baru Hijriah, Menag: Perkuat Spirit Hijrah dan Semangat Gotong Royong
HUT ke-76 RI, Menag: Kemerdekaan Hak Mendasar, Pandemi Perkuat Solidaritas