Viral Video Diduga Penistaan Agama, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana

photo author
- Minggu, 22 Agustus 2021 | 14:53 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas

Edisi.co.id, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan terkait video viral yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

Menag mengatakan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Dinilai Hina Islam, PERSIS Minta Polisi Tangkap YouTuber M Kece

Selanjutnya dijelaskan, ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya.

Baca Juga: Polres Depok Menyatakan Ledakan Margo City Sudah Jelas Sebabnya

Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X