Gus Nur Bebas dari Tahanan, Kuasa Hukum: Mohon Doa Agar Gus Nur Istiqomah Berdakwah

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:44 WIB
Gus Nur disambut oleh kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin
Gus Nur disambut oleh kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin

Edisi.co.id, Jakarta - Setelah menjalani masa tahanan  selama 10 (sepuluh) bulan. Demi hukum Gus Nur bebas dari tahanan Mabes Polri. 

Terkait babasnya Gus Nur, kuasa hukum Ahmad Khozinudin, S.H mengucap, syukur kepada Allah SWT atas pertolongan yang diberikan kepada Gus Nur, sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang berjasa membantu dan mendoakan Gus Nur.

"Kami memohon kepada segenap umat Islam untuk memberikan doa untuk Gus Nur agar kasasi yang diajukan Jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung R.I. sehingga Gus Nur tidak perlu kembali masuk penjara dan agar dapat berdakwah kembali bersama umat," ujar Ahmad Khozinudin, S.H dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Minimalisir Pelayanan Kontak Fisik, Kemenhub Luncurkan Aplikasi Peduli Lindungi

Diharapkan umat untuk doakan juga, agar Gus Nur tetap istiqamah berdakwah ditengah tengah umat. 

Gus Nur di tahan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN JKT Sel, Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan menjatuhkan Pidana kepada Gus Nur penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

"Atas putusan hakim, jaksa mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama, dan ditingkat banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 115/PID.SUS/ 2021/PT. DKI menolak banding Jaksa dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 1/Pid.Sus/2021/PN JKT Sel," tulis Ahmad.

Baca Juga: Vidio Viral M. Kece, Kabareskrim Polri: Proses sedang Berjalan

Selanjutnya, Jaksa mengajukan kasasi dengan Akta Memori Kasasi Nomor : 39/Akta.Pid/2021/ PN. JKT Sel, terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 115/PID.SUS/ 2021/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : 1/ Pid.Sus/2021/PN JKT Sel.

"Terhadap Upaya Kasasi Jaksa ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia belum mengeluarkan putusannya,"pungkas Ahmad.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X