Edisi.co.id, Jakarta - Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) dengan 170 media di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Netwok (PRMN) mengambil sikap untuk mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Menurut Agus Sulistriyono, CEO PRMN, sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi Korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
"Bahkan ada wacana Koruptor menjadi penyuluh anti Korupsi sampai istilah yang digunakan adalah "Penyintas Kurupsi". Istilah ini jelas-jelas mengaburkan makna kejahatan dalam istilah tersebut," jelas Agus, Minggu (29/8/2021)
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka akan Dimulai 30 Agustus di 610 Sekolah di Jakarta
Perubahan diksi disertai sebuah harapan agar ke depan negara kita bersih daei garongvuang rakyat. Bahkan sudah semestinya, wajah para Maling, Rampok, dan Garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas
Artikel Terkait
Neta S. Pane: KPK Perlu Usut Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter SAR
Ucapkan HUT ke-74 Bea Cukai, Ketum Asperindo: Bea Cukai Dapat Membangun Zona Integritas Bebas Korupsi
MSI: Budaya Proyek Penyebab Maraknya Praktik Korupsi
Pernyataan Sikap LBH Bulan Bintang Jakarta, Hukuman Mati bagi Pejabat yang Korupsi
Syahbandar Tanjung Priok Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
TGUPP: Aneh Pemprov DKI dan Anies Dituduh Terlibat dalam Kasus Korupsi Lahan Cipayung