Angka ini mengindikasikan bahwa perbankan Indonesia siap menghadapi potensi risiko, terutama di tengah ketidakpastian global.
Dengan tata kelola yang baik dan penerapan prinsip kehati-hatian, OJK optimistis fungsi intermediasi perbankan tetap berlanjut secara sehat, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.***