Eidisi.co.id - Tarif baru Grab Indonesia sudah resmi dinaikkan sejak 11 September 2022. Tarif yang dinaikkan seperti layanan GrabBike, GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood.
Penyesuaian tarif secara serempak dilakukan di empat layanan tersebut setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif layanan angkutan sepeda motor penumpang (GrabBike) per 7 September 2022.
Baca Juga: Setelah Ramai Atas Tudingan Adam Levine Selingkuh, Behati Prinsloo Memutuskan Tidak Ingin Cerai
Berikut tarif baru layanan GrabBike:
1. Zona 1 (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp8.000 - Rp10.000. Tarif per km: Rp2.000 - Rp2.500.
2. Zona 2 (Jabodetabek)
Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp10.200 - Rp11.200. Tarif per km: Rp2.550 - Rp2.800.
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)
Tarif dasar minimum 0-4 km: Rp9.200 - Rp11.000. Tarif per km: Rp2.300 - Rp2.750.