Daftar Tarif Terbaru Layanan Grab

photo author
- Senin, 26 September 2022 | 15:10 WIB

 

Tarif yang tertera di atas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP667/2022. Daftar tarif di atas merupakan besaran yang sudah dikurangi oleh biaya komisi dan biaya pemesanan.

 

Di sisi lain, penaikan harga BBM juga ikut mendorong penyesuaian tarif bagi tiga layanan Grab lainnya untuk GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood.

 

Berikut tarif baru GrabCar, GrabExpress dan GrabFood yang berlaku saat ini:

 

1. Tarif GrabCar

Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp2.000. Persentase penaikan tarif per km: Hingga 10 persen.

 

2. GrabExpress

Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp1.000. Persentase penaikan tarif per km: Hingga 6 persen.

 

3. GrabFood

Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp1.000. Persentase penaikan tarif per km: Hingga 7 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Rekomendasi

Terkini

X