Tarif yang tertera di atas berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.KP667/2022. Daftar tarif di atas merupakan besaran yang sudah dikurangi oleh biaya komisi dan biaya pemesanan.
Di sisi lain, penaikan harga BBM juga ikut mendorong penyesuaian tarif bagi tiga layanan Grab lainnya untuk GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood.
Berikut tarif baru GrabCar, GrabExpress dan GrabFood yang berlaku saat ini:
1. Tarif GrabCar
Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp2.000. Persentase penaikan tarif per km: Hingga 10 persen.
2. GrabExpress
Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp1.000. Persentase penaikan tarif per km: Hingga 6 persen.
3. GrabFood
Penaikan tarif dasar minimum: Hingga Rp1.000. Persentase penaikan tarif per km: Hingga 7 persen.