Pemerintah Tetapkan Pajak Bagi Yang Berpenghasilan Diatas 5 Milyar

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 14:34 WIB
ilustrasi Milyader ( Photo : ekonomi okezone)
ilustrasi Milyader ( Photo : ekonomi okezone)

 

Edisi.co.id- Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pemerintah menetapkan tarif pajak, bagi masyarakat yang wajib pajak dengan yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar yakni sebesar 35%.

Dalam sidang beberapa hari yang lalu, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati dan akan membawa RUU tersebut ke sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan draft RUU yang ditelah dipublikasikan, Kamis (30/9/2021), pemerintah menambah satu lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi, dari yang sebelumnya hanya empat lapisan. Dalam aturan sebelumnya, lapisan teratas adalah wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta, dikenai tarif pajak sebesar 30 persen.

Baca Juga: Daniel Craig Hadiri Pemutaran Film James Bond Terbaru, No Time to Die

Berdasarkan draft RUU HPP Pasal 17, lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi menjadi lima lapisan, yaitu sebagai berikut:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan tarif pajak 15 persen
  3. di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp 500juta – Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen.

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Sumber: Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X