Pemerintah Turunkan Tarif Transaksi Transfer antar Bank

photo author
- Senin, 25 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi Mesin ATM/Tangkap Layar YouTube Aang
Ilustrasi Mesin ATM/Tangkap Layar YouTube Aang

Edisi.co.id - Pemerintah membuat aturan terbaru terkait transaksi transfer antar bank. Aturan baru itu untuk mengatur biaya transfer antarbank yang dilakukan masyarakat.

Mulai Desember 2021 nanti, Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya transfer antarbank dengan jumlah yang cukup signifikan.

Perlu diketahui, Dari Rp6.500 per transaksi, biaya transfer antarbank akan turun hingga Rp2.500 saja.

Penurunan ini akan menjadi realisasi program Bi-FAST yang dilakukan Bank Indonesia pada akhir tahun 2021 nanti.

Baca Juga: Manfaat Sayuran Bayam untuk Kesehatan Rambut

Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com Senin, 25 Oktober 2021, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan alasan mengapa penurunan biaya transfer antarbank ini dilakukan.

Tindakan ini dinilai mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD secara end to end.

Perry menjelaskan kalau pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan sekma harga dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Kru Bus Antar Kota Berakhir dengan Kekeluargaan, Korban Tidak Tempuh Jalur Hukum

Tarif tersebut ialah bank peserta BI Fast sebesar Rp19 per transaksi. Sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah akan sebesar Rp2.500 per transaksi.

"Tarif Rp2.500 adalah maksium bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah." kata Perry

"Silahkan dan kami akan sangat mendukung hal itu," ujar Perry beberapa waktu lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X