Edisi.co.id - Pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng di Kota Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Z ditetapkan tersangka. Penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan. "Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Kunjungi PBNU, Puan Maharani : PDIP dan NU Berbagi Tugas Mengatasi Masalah Rakyat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Suhasto terus menyusut hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat pidana. Kasus ini menjadi perhatian di tengah kelangkaan minyak goreng. "Kasus ini kan jadi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas," kata Rifa'i.
Sebelumnya, Polda Kalsel membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter. Minyak goreng tujuh merek berbeda itu disimpan dalam 1.000 dus saat tim menggeledah di lokasi gudang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3/2022).
Artikel Terkait
Pengertian Kolase, Perbedaan dengan Mozaik dan Cara Membuatnya
Pembalap MotoGP Dunia Akan Keliling Jakarta
Wapres Tegaskan Pentingnya Intensifikasi Pemberian Vaksinasi Covid-19
Hindari Genangan Air, Mobil Minibus Terjun ke Sungai di Cilacap
Bagaimana Sinergi BPJPH, LPH, dan MUI dalam Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kemenag
Akhirnya Puan Maharani Tanggapi Hingar Bingar Penundaan Pemilu