Pemerintah Kaji Ulang Terkait BBM

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 14:45 WIB

Edisi.co.id - Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan upah minimum dan aturan ketenagakerjaan lainnya, menanggapi demonstrasi terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Kantor Presiden Heru Budi Hartono mengatakan serikat pekerja menuntut perubahan dalam formula besaran upah minimum yang dalam 2 tahun ini telah digunakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tingkatkan Wawasan Administrasi DKM hingga Pelatihan Bergilir

"Pemerintah akan meninjau tuntutan pekerja pada Selasa," kata Heru (Selasa,13/9). Sementara itu, serikat buruh dan elemen mahasiswa akan melakukan unjuk rasa di kawasan Istana Negara, Jakarta.

Beberapa tuntutan terkait kenaikan BBM dan isu lainnya dalam demonstrasi tersebut.

Pertama, menolak kenaikan harga BBM dan menuntut harga kebutuhan pokok diturunkan. Kedua, mencabut Omnibus Law Cipta Kerja dan PP turunannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X