Karyawan Mall dan Hotel Yogyakarta di PHK

photo author
- Jumat, 16 September 2022 | 11:15 WIB

Edisi.co.id - Ratusan karyawan Hotel Ibis Yogyakarta dan Mall Malioboro terkena PHK Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil alih pengelolaan dua gedung tersebut.

Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Malioboro Yogyakarta Sutopan Basuki mengatakan sekitar 100 karyawan telah menandatangani surat perjanjian PHK dengan PT Yogya Indah Sejahtera (YIS) selaku pengelola Hotel Ibis dan Mall Malioboro yang lama.

Baca Juga: Data Ekonomi AS Diproyeksi IHSG Hari Ini

"Semua struktur, dari top manajemen sampai (karyawan) paling bawah kena imbas. Ini beberapa masih proses penandatanganan surat PHK, kami menumpang ke Novotel karena sudah tidak bisa masuk Ibis lagi," kata Topan.

Topan menjelaskan Pemda DIY tak melanjutkan kontrak sewa yang sudah berjalan lebih dari 20 tahun dengan PT YIS. Alhasil, pengelolaan Mall Malioboro dan Hotel Ibis otomatis beralih ke Pemda DIY.

Menurut Topan, PT YIS baru mengumumkan pengambilalihan aset oleh Pemda DIY pekan lalu. Bunyinya, manajemen resmi tak lagi mengelola Hotel Ibis dan Mal Malioboro per 12 September 2022.

"Ya kami mulai hari ini pengangguran. Kalau di mal itu saya dengar 140 orang (PHK)," ucapnya.

Ia mengeluhkan sikap manajemen yang mengumumkan kabar PHK secara mendadak. Pasalnya, karyawan tak sempat mencari pekerjaan baru sebelum benar-benar dipecat.

Terlebih, Topan mengatakan negosiasi antara karyawan dengan manajemen PT YIS tak membuahkan hasil positif.

"Kami berkompromi, karena bagaimana karyawan bisa diserahkan sekaligus. Artinya ya aset properti, bisnisnya, sekaligus SDM-nya. Itu yang kami upayakan, tapi faktanya kami tak mendapatkan itu," ujar Topan.

Padahal, mayoritas karyawan adalah tulang punggung keluarga. Apalagi, 40 persen dari total karyawan yang terkena PHK juga hampir memasuki usia pensiun.

"Ada juga karyawan yang sejak 25 tahun hotel ini beroperasi," imbuh Topan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X