Edisi.co.id - PT Bukalapak Tbk mengumumkan bahwa Lu Zhang mengundurkan diri dari posisi anggota dewan komisaris perusahaan.
Direktur Bukalapak Teddy N Oetomo mengatakan perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri Lu Zhang.
"Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan oleh para pemegang saham perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang akan diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Teddy dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Meluncur 2025 Audi R8 Generasi Terbaru Bakal Pakai Powertrain Listrik
Ia mengatakan pengunduran diri Zhang dari jabatan komisaris tak berdampak pada operasional perusahaan. Dengan kata lain, kegiatan usaha Bukalapak tetap berjalan normal saat ini.
"Tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini," imbuh Teddy.
Berdasarkan aturan di Bukalapak, anggota dewan komisaris yang mengundurkan diri wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada perusahaan dengan mencantumkan alasan yang jelas.
Kemudian, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota dewan komisaris paling lambat 90 hari setelah permohonan pengunduran diri diterima manajemen.
Artikel Terkait
Data Ekonomi AS Diproyeksi IHSG Hari Ini
Dharma Wanita Persatuan, membagikan paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk 40 balita di kecamatan Beji
Pertempuran Antara Azerbaijan dan Armenia Kembali Terjadi
Polisi mengatakan penyebab truk bernopol BE-9609-N3 menabrak mobil dan atao di SPBU Juanda, Sukmajaya, Depok