Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 Sepakat Mengatur Aset Kripto

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:00 WIB


Edisi.co.id - Menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 telah sepakat untuk memberlakukan peraturan yang lebih ketat pada aset kripto, termasuk stablecoin. Demikian disampaikan Presiden Perry Wargiyo dari Bank Indonesia (BI) pada hari kedua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, dikutip dari akun YouTube BI, Jumat (14/10).

G20 terus membahas masalah-masalah mendesak dari pengembangan dan strategi pasar aset kripto hingga peningkatan pemantauan risiko, sambil mempertimbangkan fitur baru aset kripto dan memanfaatkan manfaatnya," ujar Perry.

Baca Juga: Peringatan Untuk Investasi Crypto, Harga Bitcoin Dan Lain Lain Jatuh Dalam Semalam

Menurutnya, Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) telah mengeluarkan beberapa laporan terkait perkembangan aset kripto. Laporan ini memberikan rekomendasi untuk regulasi dan pengawasan aset kripto dan pasarnya untuk meningkatkan stabilitas keuangan.

Berikut dokumen dokumen yang dipresentasikan oleh FSB untuk di diskusikan dengan anggota G20 :

1. Pendekatan yang diusulkan oleh FSB untuk membangun kerangka kerja internasional yang komprehensif untuk regulasi aktivitas crypto berdasarkan prinsip “aktivitas yang sama, risiko yang sama, regulasi yang sama”

2. Laporan Penasihat FSB Juga Mempertimbangkan Rekomendasi Tingkat Tinggi Tentang Regulasi Dan Pengawasan Aset Kripto Termasuk 'Global Stablecoin'

3. FSB juga menginginkan konsistensi internasional untuk menyebarkan pendekatannya terhadap regulasi dan pengawasan aktivitas crypto

4. FSB juga berharap bahwa prinsip infrastruktur pasar keuangan akan diterapkan pada regulasi stablecoin yang sistematis.

Selain aset kripto, G20 juga akan membahas sistem pembayaran lintas batas pada hari kedua. Dalam hal ini, para menteri keuangan G20 dan gubernur bank sentral telah sepakat untuk menerapkan peta jalan yang disiapkan untuk pembayaran lintas batas.

Artikel Selanjutnya

Resep Boba Brown Sugar Milk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X