Edisi.co.id - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyinggung soal jual-beli baju bekas (thrifting) impor yang harus ditindak tegas.
Anne menyebut sudah banyak kebijakan di Indonesia, terutama terkait industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Baca Juga: IHSG di Perkirakan Melemah
Namun, penegakannya masih belum jelas. Anne mengatakan memilah baju bekas domestik dengan hasil impor sebenarnya mudah karena sudah ada sistem pelabelan.
Tren thrifting beken beberapa tahun ini belakangan. Selain dilarang, impor pakaian bekas juga merugikan industri tekstil dalam negeri.
Pasalnya, produk itu dijual murah, sehingga banyak masyarakat yang lebih tertarik membeli pakaian bekas impor. (Dev)
Artikel Terkait
Mohammad Idris: Kita Jadikan Depok Sebagai Kota Sejuta Maulid
Karakteristik Kelinci, Hewan yang Menggemaskan
Campuran Ilmu Agama dan Pengetahuan di Aceh Lahirkan Tokoh Bangsa
Gerakan Islam dalam Politik Indonesia