Edisi.co.id - Isu resesi global membuat pengusaha mendesak Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan berisi jam kerja dengan prinsip No Work No Pay (tidak bekerja, tidak dibayar).
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengaku pengusaha mendesak pemerintah untum meminimalisir resiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Manajemen Institut Tazkia Silaturahmi ke Jusuf Kalla
Menurut Anton, jika ada aturan tersebut, maka saat industri sedang turun, pekerja tidak lantas kehilangan pekerjaan.
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker.
Ia mengatakan saat ini iklim dunia usaha sedang menurun imbas pelemahan ekonomi di berbagai negara. Akibatnya produksi industri lesu sehingga PHK dapat menjadi pilihan untuk menyelamatkan perusahaan.
"Memang kami dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen, kami tidak bisa menahan. Satu dua bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun, pilihannya ya memang harus PHK massal," imbuhnya.
Pernyataan Anton soal lesunya industri dibenarkan oleh Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja yang mengklaim sebanyak 45 ribu karyawan industri tekstil telah dirumahkan.
Ia menilai permintaan tersebut akan menyalahi aturan yang ada. Jika dikaitkan dengan kondisi industri yang menurun, Timboel menilai hal tersebut bukanlah kemauan pekerja. Justru, perusahaan lah yang harus bertanggung jawab atas hal itu.
Timboel menuturkan selama ini no work no pay sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 93 beleid itu disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
Ia menduga aturan yang diminta hanya akal-akalan untuk menutupi kelakuan pengusaha yang kerap merumahkan pekerja saat kondisi perusahaan memburuk. Dengan begitu, pengusaha bisa berlindung dibawah payung hukum yang jelas.
"Kalaupun dibilang risikonya apakah akan ada PHK dan sebagainya, kebiasaan yang dilakukan perusahaan adalah merumahkan, tapi merumahkannya salah, sehingga mereka (pengusaha) menuntut no work no pay dengan dalil yang lain," jelas Timboel.
Artikel Terkait
IHSG di Perkirakan Mengkuat Pada Hari Ini
Jelang Hari Guru Nasional, AYPI Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru PAI
YooA Oh My Girl, Rilis Teaser Baru untuk Comeback Terbarunya
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margonoemimpin Upacara Hari Pahlawan