Ini Alasan Abidzar Beri Kesempatan 2x24 Jam pada Dua Netizen yang Diduga Menghina Umi Pipik di Medsos, Pengacara: Untuk Tabayun

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 13:19 WIB
Permintaan Abidzar dalam 2x24 jam untuk netizen yang diduga telah melakukan penghinaan pada Umi Pipik. (Instagram/abidzar73)
Permintaan Abidzar dalam 2x24 jam untuk netizen yang diduga telah melakukan penghinaan pada Umi Pipik. (Instagram/abidzar73)


Edisi.co.id- Anak pendakwah Alm. Uje, Abidzar Al Ghifari, melayangkan somasi kepada dua netizen yang dianggap telah melakukan penghinaan kepada Umi Pipik.

“Malam ini, kami akan secara resmi melakukan somasi peringatan keras kepada beberapa komentar yang sudah berlebihan diduga bermuatan penghinaan,” ucap Rendy Anggara, kuasa hukum Abidzar dalam konferensi pers yang dilakukan di Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 13 April 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, ada dua akun yang disebutkan akan disomasi secara terbuka, yakni milik Yogi Natasukma dan Francois Sigit.

Baca Juga: Ingar Bingar di Medsos Soal Dugaan Ridwan Kamil Selingkuh, Deddy Corbuzier Sebut Banyak Netizen Mendadak Jadi Detektif

Rendy mengungkapkan bahwa mereka memberikan waktu 2x24 jam untuk keduanya bisa menghubungi timnya atau manajemen Abidzar.

“Secara resmi peringatkan untuk segera bertemu, menghubungi tim kuasa hukum atau melalui manajer,” kata Rendy.

“Kami beri waktu 2x24 jam, apabila dalam waktu 2x24 jam yang bersangkutan tidak menghadap, maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” tegasnya.

Rendy kemudian menjelaskan bahwa waktu 2x24 jam itu untuk kesempatan keduanya bisa melakukan klarifikasi tentang tujuan komentar yang diberikan.

“Jangan-jangan dia disuruh, jangan-jangan dia bagian buzzer yang sengaja untuk menghancurkan Abi gitu dan keluarga, kan kita nggak tahu,” ujar Rendy.

“Itulah gunanya kita menghadirkan, mengundang 2x24 jam agar yang bersangkutan bisa datang,” tambahnya.

“Dalam Islam juga kan dikenal dengan tabayyun, siapa tahu handphone-nya lagi dipinjam oleh tetangganya kan ya kita nggak tahu, makanya kita harus undang dia, gitu aja,” jelasnya.

Tim pengacara menyatakan bahwa kalau selama 2x24 jam tak ada tanggapan, akan dilanjutkan ke laporan kepolisian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X