Edisi.co.id - Musisi dan pencipta lagu Doadibadai Hollo, atau yang dikenal sebagai Badai eks Kerispatih, resmi melayangkan somasi kepada label musik PT Halo Entertainment Indonesia.
Somasi ini ia layangkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu I Still Love You yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 28 Juli 2025, Badai menjelaskan bahwa ini merupakan somasi ketiga yang dilayangkan kepada pihak label.
"Saya memiliki hak moral sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta untuk dicantumkan namanya dalam setiap ciptaan," ujar Badai.
Ia menyebut namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu di seluruh platform digital.
Sebaliknya, justru nama Rayen Pono yang tertera sebagai penulis lagu I Still Love You.
Lebih lanjut, Badai juga mengaku belum pernah menerima royalti atas lagu tersebut sejak pertama kali dirilis.
"Sampai hari ini saya tidak pernah menerima royaltinya secara signifikan," imbuhnya.
Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Badai mengaku telah dua kali menyampaikan somasi resmi sebelumnya.
Namun hingga kini ia mengaku belum mendapat tanggapan dari pihak label.
"Kita enggak main untuk preskon aja tapi kita sudah melakukan teguran atau somasi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
35 Unit Pemadam Dikerahkan, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Pasar Taman Puring yang Menghanguskan 500 Kios
Viral Video Wanita Diduga Nego Tilang dengan Polisi, Kini Pengunggah Klarifikasi dan Minta Maaf
Viral Video Makanan Diduga Diberi Abu Rokok oleh Kurir Ojol, Warganet: Butuh Klarifikasi
Update Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Kompolnas: Rekam Jejak Digital dan Hasil Autopsi Semakin Jelas
Polisi Amankan 9 Terduga Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang