Gaji pokok yang diterima oleh pejabat setara eselon I.b berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Raline juga akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.
Dengan demikian, total pendapatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi diperkirakan mencapai Rp24.830.400 hingga Rp27.323.200 per bulan, tergantung pada pencapaian kinerja, kehadiran, dan kedisiplinannya.
Fokus pada Edukasi Digital dan Kemitraan Global
Mengenai tugas yang diembannya, Raline menegaskan bahwa perannya di kementerian akan fokus pada edukasi digital masyarakat dan membangun kemitraan global.
Hal ini juga sejalan dengan visi Menkomdigi untuk memperluas kolaborasi internasional tanpa harus melibatkan menteri secara langsung di setiap kegiatan.
Dengan pengalaman dan jaringan yang dimilikinya, Raline optimis dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membantu masyarakat menghadapi tantangan era digital.
“Mohon dukungan agar semua program bisa berjalan lancar,” tutup Raline.