Edisi.co.id- Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis 20 Februari 2025.
Setelah penetapan status tersebut, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita meminta pemeriksaan ditunda hingga 3 Maret 2025.
Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya menunda pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys.
Menurutnya, Nikita memiliki pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Saya juga sudah melakukan penundaan dengan alasan manusiawi, ya. Dia punya pekerjaan yang harus dikerjakan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat 21 Februari 2025.
"Dan itu tempatnya bukan di Jakarta, jadi dia harus ke luar kota," tambahnya.
Selain alasan pekerjaan, Fahmi juga menyebutkan bahwa bulan Ramadan menjadi faktor lain dalam permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Saya juga meminta waktu tanggal 3 (Maret 2025) dengan alasan karena ini sudah mendekati bulan puasa," jelasnya.
"Biarlah kami semua itu berkonsentrasi untuk mempersiapkan diri dalam puasa Ramadan," lanjutnya.
Reza Gladys Desak Polisi Segera Jemput Paksa Nikita Mirzani
Kesal karena Nikita Mirzani tak kunjung ditangkap, Reza Gladys meminta pihak kepolisian segera melakukan penjemputan paksa terhadap sang artis.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring. Ia menegaskan bahwa aturan hukum memungkinkan pihak kepolisian untuk menjemput paksa seorang tersangka yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Ya dong (berharap Nikita Mirzani dijemput paksa)," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis 27 Februari 2025.