entertainment

2 Tuntutan 'UU Pencegahan Kim Soo-Hyun; Belajar dari Kasus Dugaan Tindakan Grooming sang Aktor pada Mendiang Kim Sae-ron

Kamis, 10 April 2025 | 16:50 WIB
Tuntutan UU Pencegahan Kim Soo-hyun usai dugaan grooming pada mendiang Kim Sae-ron. (Instagram/soohyun_k216 - Instagram/ron_sae)


Edisi.co.id - Industri hiburan Korea dibuat gempar dengan pengakuan keluarga mendiang Kim Sae-ron yang mengatakan bahwa ia berpacaran selama 6 tahun dengan Kim Soo-hyun.

Permasalahan yang disoroti netizen adalah anggapan Kim Soo-hyun melakukan grooming hingga tuduhan pedofilia karena Kim Sae-ron saat itu masih di bawah umur.

Menurut klaim keluarga, keduanya mulai berpacaran pada tahun 2015, di mana saat itu Kim Sae-ron masih berusia 15 tahun sedangkan Kim Soo-hyun berusia 27 tahun.

Baca Juga: 5 Poin dari Gold Medalist Menjawab Tuntutan Kakak Mendiang Sulli Terkait Film Real, Klaim sang Artis Tahu Ada Adegan Panas dengan Kim Soo-hyun

Namun, hal tersebut dibantah oleh agensi Gold Medalist dan Kim Soo-hyun sendiri saat konferensi pers pada 31 Maret 2025.

Berbarengan dengan hari konferensi persnya, muncul petisi Kim Soo-hyun Prevention Act atau Undang Undang Pencegahan Kim Soo-hyun di alman Majelis Nasional Korea.

Pada hari tersebut, petisi itu langsung mendapatkan 20.000 tanda tangan dukungan.

Pemohon petisi itu menuliskan bahwa meskipun Korea secara hukum mengakui semua individu di bawah usia 18 tahun sebagai anak di bawah umur, undang-undang pemerkosaan menurut undang-undang hanya melindungi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Akibatnya, seseorang yang merayu dan menipu anak sejak usia muda dapat terhindar dari konsekuensi hukum

“Kim Soo-hyun diduga merayu dan berkencan dengan aktris Kim Sae-ron saat dia baru berusia 15 tahun,” tulisnya dalam permohonan, dikutip dari KBIZoom.

“Namun karena undang-undang tidak melindungi anak di bawah umur di atas 16 tahun, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Ada dua tuntutan inti dalam petisi tersebut:
1. Menaikkan batas usia pemerkosaan menurut undang-undang dari 13 - 16 tahun menjadi 13 - 19 tahun

2. Menaikkan hukuman dari denda untuk pelecehan dan 2 tahun penjara untuk pemerkosaan menjadi 2 tahun untuk pelecehan dan 5 tahun untuk pemerkosaan.

Sementara itu, petisi ini telah mendapatkan lebih dari 53.000 tanda tangan dukungan, sehingga sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke Majelis Nasional.***

Tags

Terkini