Edisi.co.id- Kamis, 29 Desember 2022 Ketua majelis hakim bernama Deddy Ari memutuskan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas .
Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Dito Mahendra 16 Mei 2022.
Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani bahagia campur histeris, Nikita terlihat langsung sujud syukur di ruang sidang.
Baca Juga: Terhipnotis Aksi Panggung Seventen, Fans Tak Sadar diajak Seru-Seruan Oleh Seungkwan
Perlu diketahui dalam akhir-akhir ini, Nikita Mirzani menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Jaksa penuntut umum mendakwa Nikmir dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto pasal 27 ayat juncto pasal 51 ayat (2) .
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentangn “Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Fahmi Bachmid turut menghampiri Nikita Mirzani sambil menangis, sebelum itu Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra. Karena tidak datang meski 4 kali diundang oleh pengadilan.***