Edisi.co.id - di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani bersama dengan supir pribadinya Zen Vivanto di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pada (7/7/2021).
Ardi Bakrie menyerahkan diri pada malam harinya. Ardi mengakui bahwa ia juga mengonsumsi narkoba. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta dengan alat hisapnya (bong). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan urine mereka dinyatakan positif.
Baca Juga: PTM Kota Depok Di Tunda,Vaksinisasi Masih Rendah
Ketiganya didakwa terkait penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan jadwal PN Jakarta Pusat, sidang akan dilaksanakan pukul 10.00
WIB. Sidang kali ini merupakan yang keenam dilaksanakan.
Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim Di sidang sebelumnya mereka menjalani agenda sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Artikel Terkait
Viral....Lima Tempat Ibadah Dalam Satu Rumah Seorang Kiai Di Madiun
Unik... Sate Bebek Berukuran Setengah Meter Di Banyumas
Baru Tahu Harga Fantastis Mesut Ozil, Rafi Ahmad Batal Boyong Ke Rans Cilegon FC