Edisi.co.id - video yang menampilkan konten Youtube Baim Wong dan Paula yang akhir-akhir ini kembali ramai dan viral dengan kontroversi.
Baim wong dan paula membuat video konten YouTube tentang prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tanpa berpikir panjang langsung mendatangi kantor Kepolisian.
Konten tersebut akhirnya ramai dikomentari dan banyak dari netizen mengkritik secara keras atas konten yang mereka buat Baim Wong dan Paula Verhoeven pun resmi dilaporkanke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ruben Onsu Kemalingan Uang dan Alat Elektronik dan memperlihatkan Rekaman CCTV Pelaku
Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan dijerat Pasal 220 KUHP perkara pasal laporan bohong oleh Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko mengatakan, perbuatan Baim dan Paula yang membuat konten prank laporan KDRT itu telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Baim juga mengatakan bahwa petugas yang melayani Paula saat melakukan perekaman konten video laporan polisi, prank terkait KDRT tidak bersalah dan mengaku kesalahan itu murni karena perbuatannya.
Baim dan paula meminta maaf Pada korban-korban KDRT saya juga minta maaf. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana (akan menjadi masalah hukum). Sebodoh itu saya di akun milik Youtube.
Artikel Terkait
Nikita Willy dan Winona Willy Gelar Akikah Penuh Khidmat
Rindu Makan Korean Food? Ini Dia Tips Membuat Makanan Korea Dengan Bahan Lokal
Ruben Onsu Kemalingan Uang dan Alat Elektronik dan memperlihatkan Rekaman CCTV Pelaku