Edisi.co.id - Ayah tiri Rizky Febian dari kediaman ibunya, Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena kasus penggelapan mobil.
Teddy mendatangi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis.
Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius menyatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk konsisten berada di dalam tahanan sesudah sebelumnya ditahan selama persidangan.
Baca Juga: Riasan Giselle Aespa di Event YSL, Tuai Pujian: Itu cocok untuknya
Teddy divonis bersalah sudah manipulasi mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Vonis hakim itu dijatuhkan dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022. Ketika itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian bersangkutan dengan manipulasi aset-aset yang dilakukan Teddy.
Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga dimanipulasi Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yaitu terkait manipulasi satu unit mobil Kijang Innova tersebut. Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.***
Artikel Terkait
Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi, Satu dari lima korban di Bekasi diduga pelaku
Hadiri Rakornas Kepala Daerah, Kepala BIN Pesan Pemda Harus Siap Hadapi Tahun 2023 Dengan Lebih Baik
Benarkah NCT Dream Sebenarnya Sudah Mengetahui Bakal Menangkan Daesang di SMA 2023?
Riasan Karina Aespa di SMA 2023 Sukses Curi Perhatian: Dia terlalu cantik
Winter is Coming, Kepala BIN Buka – Bukaan Tentang Situasi dan Kondisi Tahun 2023