Saat RI Menang Gugatan Biodesel di WTO, Kini Giliran Uni Eropa yang Didesak Cabut Bea Masuk

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 10:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal realisasi investasi hingga penyerapan tenaga kerja. (menpan.go.id)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara soal realisasi investasi hingga penyerapan tenaga kerja. (menpan.go.id)

Edisi.co.id - Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa perdagangan internasional. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menyatakan kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea masuk pada biodiesel asal Indonesia tidak sesuai dengan aturan.

Sebelumnya diketahui, sengketa ini bermula pada 2023, ketika Uni Eropa memberlakukan bea masuk imbalan atau countervailing duties terhadap biodiesel Indonesia.

Kebijakan tersebut dianggap merugikan eksportir nasional dan melanggar ketentuan WTO.

Baca Juga: 40 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK Bila Usulan BMAD Sebesar 45 Persen terhadap Bahan Baku China Diterapkan

Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa segera menyesuaikan aturan dan mencabut bea masuk yang dinilai bertentangan dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Terkini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyambut baik keputusan WTO tersebut seraya mendesak Uni Eropa mencabut bea masuk terhadap biodiesel asal RI itu.

"Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," ujar Airlangga sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perekonomian RI, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

"Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan," imbuhnya.

Airlangga menuturkan, Indonesia kini menunggu bagaimana Uni Eropa merespons putusan WTO. Pemerintah berharap Eropa segera mencabut bea masuk yang dianggap tidak adil itu.

Menko Perekonomian RI menilai keputusan ini merupakan hasil dari upaya panjang diplomasi perdagangan Indonesia. Putusan WTO akan menjadi katalisator bagi ekspor biodiesel dan memperkuat posisi komoditas unggulan nasional di pasar internasional.

Pemerintah juga menyiapkan langkah implementasi agar keputusan WTO bisa memberikan dampak nyata bagi industri biodiesel dalam negeri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X