adalah genosida atau pembersihan etnis.
Dalam dekade terakhir, Yusril mengklaim Indonesia tidak mengalami tragedi pelanggaran HAM
berat.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyebut pelanggaran HAM berat di Indonesia terjadi di
tahun 1960, tahun 1998 tidak termasuk di dalamnya.
2. Yandri Susanto
Menteri Desa dan Daerah Tertinggal RI, Yandri Susanto, juga dianggap publik telah melakukan
blunder pada hari kedua menjadi bawahan Prabowo.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menuding Yandri telah menyebarkan surat berstempel
Kemendes untuk kepentingan pribadinya.
Praktisi Partai Amanat Nasional itu diduga menyebarkan undangan haul dua tahun almarhum
sang ibunda.
Menyikapi adanya surat undangan itu, Mahfud MD menegaskan kop surat kementerian tidak
boleh digunakan untuk acara pribadi.
3. Bahlil Lahadalia