Pada 1 November 2024 lalu, publik pernah digegerkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oknum pegawai Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kala itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi di Kota Bekasi, dan menangkap 11 tersangka kasus pembinaan website judi online.
Berdasarkan penyelidikan, oknum pegawai Komdigi itu memiliki wewenang dalam melakukan lengecekan website judi online hingga memblokirnya.
Namun, oknum tersebut justru menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak memblokir situs-situs judi online tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 28 tersangka dengan 4 orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
5. Pemerasan Oknum Polisi di Acara DWP
Pada 15 Desember 2024, publik dihebohkan dengan peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap penonton dari Malaysia dalam acara DWP.
Oknum polisi itu diduga menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
Selain itu, mereka diduga memeras para korban hingga terkumpul 9 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp32 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya melakukan pendalaman kasus itu dan mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di acara DWP tersebut.***