nasional

Mengapa Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tidak Dianggarkan oleh Kementrian? Ini Penjelasan Kemendikti

Kamis, 6 Februari 2025 | 13:38 WIB
besaran tunjangan kinerja atau tukin ASN pusat dan daerah (Pixabay.com)

Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen ASN, telah selesai diharmonisasi dan akan diajukan oleh KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani.

"Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani," kata Togar.

Selain itu, Kemendikti Saintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin bagi dosen ASN.

Birokrasi Pemberian Tukin Sebelum UU ASN

Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan beredar di media sosial, Togar menjelaskan tahapan birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin ASN.

Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses pengajuan tukin ASN seharusnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

2. MenPANRB menerbitkan surat persetujuan terkait Kelas Jabatan ASN.

3. Menteri pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.

4. Setelah alokasi anggaran disetujui dan Perpres tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin ASN di lingkungan kementerian tersebut.

Dengan berbagai kendala birokrasi yang terjadi pada periode 2020-2024, tunjangan kinerja bagi dosen ASN pun tidak dapat dicairkan hingga saat ini.

Demonstrasi yang akan digelar oleh Adaksi diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembayaran tunggakan tukin tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini