nasional

Sorotan Khusus: Skandal Korupsi Besar-besaran Tanah Air, dari Kasus Dirut Pertamina Riva Siahaan hingga Pengusaha Harvey Moeis

Minggu, 2 Maret 2025 | 14:27 WIB
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan). (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

Sebelum skandal impor minyak mentah PT Pertamina, sebelumnya pernah terjadi kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang juga tidak kalah fantastis.

2. Skandal Korupsi PT Timah Harvey Moeis

Pada 13 Februari 2025, persidangan kasus skandal dugaan korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis dan pengusaha money changer Helena Lim kini berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menuturkan vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun dalam kasus korupsi PT Timah itu.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun, kerugian negara dalam skandal korupsi PT Timah yang libatkan pengusaha Harvey Moeis, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta:

Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun. Kedua, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.

Terakhir, Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.

3. Kasus Impor Gula Tom Lembong

Pada 20 Januari 2025 lalu, Kejagung RI mengungkap total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga melibatkan eks Mendag RI, Tom Lembong mencapai Rp578 miliar.

Dalam kesempatan berbeda, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menjelaskan total kerugian negara itu didapatkan dari hasil perhitungan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait kerugian negara ini sudah fiks, nyata, riil. Berapa jumlahnya? Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578,1 miliar" ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada 20 Januari 2025.

Qohar juga sempat menuturkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula ini pada awalnya diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Jumlah kerugiannya mengalami peningkatan setelah penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan sembilan tersangka baru.

"Kerugian saat itu kami peroleh setelah gelar dengan BPKP dan dituangkan dalam risalah hasil ekspose dengan BPKP, waktu itu ditemukan kerugian sekitar Rp 400 miliar," tegas Qohar.

"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini