Edisi.co.id- Pertamina tengah jadi sorotan usai Kejagung membongkar praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sudah berjalan pada 2018 hingga 2023.
Dari kasus ini, setidaknya ada 7 orang yang terlibat dalam lingkaran korupsi yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan membuat negara merugi Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung sejak Senin, 24 Februari 2025 adalah:
1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
3. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading
Peran Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Salah Satu Tersangka
Di antara ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kerry merupakan anak dari pengusahan minyak Mohammad Riza Chalid.
Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kerry berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah.
Keuntungan Kerry berasal dari selisih mark up kontrak pengiriman dalam proses pengadaan impor minyak mentah.
“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat menemui media di Gedung Kejagung pada Senin, 24 Februari 2025.
“Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen dengan melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” jelasnya.
MKAR atau Kerry sendiri saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba.