Edisi.co.id - Masyarakat dibuat heboh dengan penangkapan 7 tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode tahun 2018 hingga 2023.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025 dan membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Kasus ini turut menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang selanjutnya membuat geger publik.
Pasalnya, salah satu dosa yang dilakukan Riva pada kasus ini adalah melakukan pembelian RON 92 dalam hal ini adalah Pertamax namun di lapangan, ia melakukan pembelian RON 90 yakni Pertalite yang diolah lagi.
Karena itu, muncul di publik kabar tentang Pertalite yang dioplos dan diolah lagi untuk kemudian dijual sebagai Pertamax di SPBU resmi milik Pertamina.
Kabar tentang Pertamax oplosan ini sudah dibantah oleh Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina.
“Ini muncul narasi oplosan itu kan juga nggak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan,” ujar Fadjar saat menemui awak media di kawasan DPD RI pada Selasa, 25 Februari 2025.
“Di Kejaksaan kalau boleh saya ulang, lebih mempermasalahkan tentang pembelian RON 90 dan RON 92, bukan ada oplosan,” imbuhnya.
Di Tengah Huru-hara Pertamax Oplosan, Bagaimana Distribusi Energi dari Pertamina?
Fadjar mengatakan kalau kasus yang terjadi tidak akan memberi pengaruh pada proses distribusi energi dari Pertamina kepada masyarakat.
Selain BBM, Pertamina Patra Niaga juga menjadi pihak yang menyalurkan LPG ke masyarakat.
Karena itu, Fadjar meyakinkan kalau proses distribusi ini tidak akan terganggu.
“Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar,” jelas Fadjar pada keterangan tertulis yang diterima awak media pada Selasa, 25 Februari 2025.