Edisi.co.id - Puan Maharani meyakinkan jika pengesahan UU TNI yang dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 itu tidak akan mengganggu supremasi sipil.
Selain itu, Ketua DPR RI ini juga mengatakan kalau segala kekhwatiran dan kecurigaan pada UU TNI tidak akan terjadi.
“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, Insya Allah tidak,” kata Puan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Puan menjabarkan jika TNI masih tetap tidak boleh berbisnis, tidak berpolitik, dan pensiun dini saat harus menduduki jabatan tertentu.
“Tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik, dan ada beberapa lagi itu harus, dan bahkan kalau di luar dari pasal 47, bahwa cuma 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif,” ujar Puan.
Sebelumnya, Pasal 47 UU TNI mengizinkan anggota aktif untuk menjabat di 10 bidang jabatan sipil.
Dengan pengesahan revisi ini, kini ada 14 bidang yang bisa dijabat oleh anggota TNI aktif.
Baca Juga: UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu
Untuk jabatan sipil di luar 14 bidang, Puan menegaskan jika anggota TNI harus mundur atau pensiun dini.
Puan juga menyinggung tentang momen Ramadhan untuk tidak berburuk sangka pada pemerintah.
“Belum apa-apa berburuk sangka, ini Ramadhan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu,” ucapnya.
“Sebelum membaca, sebelum melihat, tolong jangan berprasangka negatif dulu,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui bahwa Undang Undang yang direvisi oleh DPR RI adalah Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI.
Undang Undang ini berkaitan dengan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil untuk anggota TNI aktif, penambahan operasi militer selain perang, dan perpanjangan batas pensiun.***