"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," tambah Anggaito.
Zaenal Mustofa dikenal publik sebagai anggota tim pengacara yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Tim ini menjadi sorotan setelah menggugat keaslian ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 14 April 2025.
Dalam gugatan tersebut, mereka menetapkan empat pihak sebagai tergugat, yaitu Joko Widodo sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.
Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa ijazah SMA Jokowi tidak berasal dari SMAN 6 seperti yang tercantum di sejumlah dokumen resmi.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak,” ujar Taufiq pada media, Senin 14 April 2025.
“Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi (namanya) SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," terang Taufiq.
Gugatan terkait ijazah Jokowi ini mulai disidangkan di PN Solo pada Kamis, 24 April 2025.
Menariknya, persidangan ini berlangsung bersamaan dengan perkara lain yang juga menyeret nama Jokowi, yakni sengketa terkait mobil Esemka.***