nasional

Janji Prabowo Hapus Outsourcing di Indonesia Saat Peringati Hari Buruh, Antara Kesejahteraan Buruh dan Kepentingan Investor: Kita Harus Realistis

Jumat, 2 Mei 2025 | 22:01 WIB
Momen Presiden Prabowo menyampaikan pidatonya di Hari Buruh 2025 di kawasan Monas, 1 Mei 2025. (Instagram/presidenrepublikindonesia)

Edisi.co.id - Presiden Prabowo menyinggung tentang sistem outsourcing yang kerap dipakai oleh perusahaan di Indonesia.

Dalam pidato yang dilakukan Prabowo saat memperingati Hari Buruh 2025, ia justru mengungkapkan keinginannya untuk menghapus sistem tersebut.

Penghapusan outsourcing ini akan menjadi tugas pertama dari badan yang akan segera ia bentuk, yakni Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Baca Juga: Pasca Viral Siswa Bekasi Bersih-bersih Sungai, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional mempelajari, bagaimana caranya kita, kalau bisa tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” ucap Prabowo di atas podium panggung utama aksi Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.

Meski ingin menghapus sistem outsourcing, Prabowo juga mengungkapkan adanya kepentingan para pebisnis dan investor yang tidak bisa diabaikan.

“Tapi kita harus juga realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga,” kata Prabowo lagi.

Karena menurutnya, jika tidak ada investasi dari para investor, tidak akan ada lapangan pekerjaan yang terbuka.

“Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja, jadi kita harus bekerja sama dengan mereka,” tambahnya.

Prabowo kemudian mengungkapkan bahwa dirinya akan segera mengumpulkan para pimpinan serikat buruh dan pimpinan perusahaan untuk melakukan pembahasan lanjutan.

“Atas usul pimpinan saudara, dalam waktu dekat saya akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor, 150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan di Indonesia. Kita akan duduk bersama,” terangnya lagi.

Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja yang dimulai pada pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.

Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.

Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***

Tags

Terkini