nasional

Telisik Syarat Mutlak Presiden Prabowo soal Ibu Kota RI agar Dapat Segera Pindah ke Kawasan IKN

Kamis, 7 Agustus 2025 | 16:51 WIB

Edisi.co.id  - Presiden RI, Prabowo Subianto menetapkan syarat utama terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Sebelumnya diketahui, Prabowo menyetujui anggaran lanjutan pembangunan IKN untuk periode 2025–2029 sebesar Rp48,8 triliun.

Dana tersebut akan dipakai menyelesaikan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, serta ekosistem pendukung pemerintahan di IKN.

Terkini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan kelengkapan sarana dan prasarana di IKN menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota RI.

Prasetyo menegaskan, pembangunan IKN akan terus dipercepat sesuai arahan Presiden agar seluruh fasilitas pemerintahan bisa segera rampung.

Menurutnya, sarana yang dimaksud mencakup infrastruktur untuk mendukung fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Pemerintah menargetkan seluruh kebutuhan ini dapat terpenuhi dalam waktu tiga tahun ke depan.

"Kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan pembangunan sesuai arahan Bapak Presiden. Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Prasetyo menambahkan, pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan apabila semua fasilitas untuk menjalankan fungsi pemerintahan sudah tersedia secara lengkap.

"Kemarin, hitung-hitungannya kurang lebih dalam tiga tahun ke depan, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pemerintahan sudah bisa selesai," tuturnya.

Menurut Prasetyo, fasilitas yang dimaksud mencakup gedung-gedung pemerintahan, infrastruktur dasar, serta konektivitas yang mendukung mobilitas pejabat dan pelayanan publik.

Prasetyo memastikan Otorita IKN (OIKN) saat ini tengah bekerja keras menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ini adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Bapak Presiden memutuskan dan menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," tandasnya.***

Tags

Terkini