nasional

Sempat Jadi Sorotan Pengamat Terkait Anggaran, Otorita Rinci Biaya Triliunan Pembangunan Tahap II yang akan dimulai November 2025

Minggu, 2 November 2025 | 11:30 WIB

“Pasca Perpres 79, pembangunan fisik maupun non-fisik di IKN akan semakin masif,” ujar Basuki dikutip dari keterangannya dalam agenda Media Gathering di kantor Otorita IKN pada Minggu, 2 November 2025.

“Saat ini, sekitar 7.000 pekerja konstruksi tinggal di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK). ada tahap kedua, jumlah pekerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat pembangunan IKN,” sambungnya.

Pastikan Air Baku Aman untuk Kawasan IKN

Pihak Otorita IKN juga mengklaim bahwa sumber air baku di IKN bisa memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke IKN melalui Bendungan Sepaku Semoi dengan luas 800 - 900 Ha dengan kapasitas tampungan 16 juta meter kubik dan mampu menyediakan air baku 2.500 liter per detik.

Dari ketersediaan air baku, 1.500 liter pe detik akan dialirkan ke IKN dan 1.000 liter per detik dialirkan ke Balikpapan.

Selain bendungan, juga telah disiapkan Intake Sepaku dengan instalasi pengolahan air dengan kapasitas 300 liter per detik serta memastikan air yang mengalir di IKN merupakan air yang dapat diminum.

Pengamat Soroti IKN yang Awalnya Bukan dari APBN, Mirip Proyek Whoosh

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, baru-baru ini menyebut bahwa proyek pembangunan IKN juga sama dengan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Kedua proyek tersebut awalnya dibuat tanpa dana APBN, melainkan dana dari investor.

“IKN ini awalnya sama juga seperti kereta cepat, tidak menggunakan dana APBN atau nantilah pakai APBN karena katanya ada investor yang akan membangun pertama adalah 400 miliar dolar Amerika,” ucap Anthony dalam siaran podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 30 Oktober 2025.

“Pokoknya gembar-gembor supaya ini semua bisa jadi. Nah, semua sewaktu pembentukan Undang-Undang itu apa yang dijanjikan ini semuanya nol. Tidak terbukti dan bohong. Sampai sekarang nggak ada investornya,” tegasnya.

Persiapan IKN untuk Ibu Kota Politik

Sementara itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 lalu, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Halaman:

Tags

Terkini