nasional

179 Kilogram Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan

Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:15 WIB

 

Edisi.co.id - Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencegah peredaran 179 kg sabu yang berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krinso Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia, melintasi Laut Aceh.

"Pada 5 oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor," Ucap Krisno dalam keterangannya, Selasa 11 Oktober 2022.

Pengungkapan peredaran narkoba dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Narkoba dan Bea Cukai serta Polres Aceh dengan melakukan patroli laut dan mengamati dugaan pendaratan kapal, pengambilan sabu.

Krisno menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pencarian di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Di sana, polisi menemukan mobil Toyota Avanza hitam berisi 179 butir sabu milik pria berinisial F.

Baca Juga: Terkait Cuaca Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice," Kata dia.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka F diperintahkan oleh A untuk mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Z di Kuala Leuge, Aceh Timur.

Sementara itu, Z sendirilah yang mengumpulkan sabu dari Malaysia ke Aceh Timur. Sementara itu, Tersangka F adalah seorang mahasiswa yang bekerja sebagai kurir untuk mengambil sabu dari Kuala Leuge, Aceh Timur.

"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," Ungkap Krisno.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika Tahun 2009 Nomor 35, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. dan hukuman minimal Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider, Pasal 112(2) UU Narkotika RI no. 35 Tahun 2009, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 miliar ditambah sepertiga.

Krisno menambahkan, A, atau orang yang berperan dalam mengarahkan tersangka F untuk menurunkan sabu, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Selain itu, polisi juga mengidentifikasi Z dan K yang berperan sebagai kurir laut sebagai buronan.

Halaman:

Tags

Terkini