nasional

Orang Tua Brigadir J Akan Hadir Langsung Di pengadilan Untuk Jadi Saksi

Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:55 WIB

Edisi.co.id - Kedua orang tua dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J dijadwalkan menghadiri persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok (25 Oktober).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan dia hadir untuk memenuhi panggilan komisi yudisial untuk bersaksi di persidangan Barrada E.

"Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: Diketuai oleh Ma'ruf Amin, Jokowi Membentuk Badan Pengarah Papua

Keluarga Brigadir Jenderal J memilih untuk hadir secara langsung, tetapi diizinkan untuk menghadiri sidang melalui Zoom untuk mencegah gangguan internet, kata Kamaruddin.

Ia juga mengakui bahwa kehadiran fisiknya diperlukan untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya di pengadilan, sehingga semua fakta dapat terungkap di pengadilan.

Kamaruddin mengatakan orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dijadwalkan berangkat ke Jakarta hari ini. Mereka semua menginap di salah satu hotel sebelum menghadiri persidangan.

Selain orang tua Brigadir J, saksi lain yang dipanggil majelis hakim adalah menghadirkan pengacara Kamaluddin Simanjuntak dan istri simpanan Brigadir J Vera Simanjuntak.

Juga Maharetha Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanthuntak, Sanga Parulian, Roslin Emika Simanthuntak, Indra Manto Pasaribu.

Bharada E diketahui telah didakwa dengan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Polres Duren Tiga Jakarta Selatan. Bharada E, bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Strong Ma'ruf diduga melakukan pembunuhan tingkat pertama.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags

Terkini