Edisi.co.id - Sejumlah obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) untuk beredar di apotek dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran EG maupun DEG ialah 0,5 mg per kilogram berat badan per hari. Hal ini merupakan imbas dari maraknya penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak akibat kandung EG.
Baca Juga: Titik Banjir dan Kemacetan, Heru Perintahkan Informasikan Kepada Warga
Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Keri Lestari mengatakan pihaknya telah menginstruksikan apoteker di seluruh Indonesia untuk tak meresepkan semua obat yang dilarang BPOM dan Kemenkes. Adapun, dikutip dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut.